Sumselmerdeka.com-Palembang, Mantan Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar dirinya menjadi terdakwa dengan hukuman penjara 8 tahun dalam kasus alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2014.
Muzakir Sai Sohar divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 8 tahun penjara, denda Rp. 350.000.000, subsidair 6 bulan kurungan.
Serta diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.3,2 Miliar Rupiah.
Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti sebesar nilai tersebut, maka setelah putusan ini inkrah, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, dan jika harta benda terdakwa yang dilelang nilainya tidak menutupi uang pengganti tersebut maka diganti dengan hukuman 2 tahun 6 bulan.
Khusus untuk terdakwa Muzakir Sai Sohar yang merupakan mantan Bupati Kabupaten Muara Enim, dikenakan pasal 12 B Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang undang-undang tipikor.
Atas putusan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Bongbongan Silaban SH LLM di Pengadilan Tipikor Palembang, terdakwa meminta waktu untuk pikir-pikir.