Sumselmerdeka.com-Muara Enim, Sebanyak 10 Orang Anggota legislatif bumi Serasan Sekundang Muara Enim di tetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi tersangka terkait kasus penerimaan fee proyek pembangunan 16 paket jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Sepuluh tersangka yang telah ditahan KPK adalah Ahmad Reo Kosuma (F-Demokrat), Subhan (F-PBB), Muhardi (F-Hanura), Piardi (F-PKB), Marsito (F-PPP), Fitrianzah (F-Gerindra), Mardiansah (F-NasDem), Ishak Joharsah (F-PDIP), Indra Gani (F-PDIP), Ari Yoga Setiaji (F-Demokrat).
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki Angkat Suara, Dikatakanya Penahanan Sepuluh anggota DPRD Muarenim tersrbut tidak akan mengangu jalanya organisasi.
“Penahanan ini tidak akan mengganggu jalannya organisasi. Tetap agenda kantor legislatif dan agenda yang dijadwalkan akan berjalan sesuai agenda,” ungkap Liono Basuki, Jumat (01/10/2021).
Untuk di ketahui, Penahanan kesepuluh tersangka tersebut merupakan tindak lanjut penetapan mantan ketua DPRD Muara Enim 2019-2024 Aries HB yang telah ditetapkan sebagai terpidana. Aries HB terbukti menerima fee Rp3,31 miliar dari Direktur PT Enra Sari, Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor.
“Terkait proses hukum, intinya kita sama-sama menghormati mengenai proses hukum yang berjalan,” jelas dia.
Liono menjelaskan, jika nasib kesepuluh anggota dewan yang telah ditetapkan tersangka tersebut diserahkan ke partai masing-masing. Saat ini tersisa 35 orang anggota legislatif Muara Enim dari total 45 orang yang ada.
“Termasuk soal pergantian antar waktu (PAW) kita belum tahu, tapi tergantung AD/ART partai masing-masing,” ungkap Liono.