spot_img
Rabu, Desember 6, 2023
spot_img
BerandaEkonomiPemkot Palembang Bakal Menaikan Pajak Hiburan Hingga 5%

Pemkot Palembang Bakal Menaikan Pajak Hiburan Hingga 5%

Sumselmerdeka.com-Palembang, Pemerintah Kota Palembang menerapkan aturan baru menaikkan pajak hiburan sampai 40 persen, yang berlaku pada 1 Juli mendatang. 

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin, mengatakan, meskipun di tengah pandemi Covid-19 pemerintah kota tetap menaikkan pajak hiburan sebanyak 5 persen dari sebelumnya 35 persen. Sementara pajak restoran tetap 10 persen. 

“Walaupun dengan kondisi seperti ini aturan tetap dijalankan. Dengan artian, saat pergi ke tempat hiburan malam artinya orang tersebut punya uang dan mampu bayar pajak, jadi kebijakan pajak tetap dijalankan,” katanya, Jumat (18/06/2021).

Sulaiman menyebutkan, kendati masih pandemi, dan realisasi pajak hiburan meleset dari target di tahun sebelumnya, tidak menjadi penghalang untuk menaikkan pajak hiburan di tahun ini. 
Mengingat juga meski ada item pajak yang naik, ada juga item pajak yang lain turun, termasuk klasifikasi pajak hiburan anak.

“Target pajak hiburan tahun ini sebesar Rp 49,255 miliar, naik dari target pajak hiburan tahun lalu sebesar Rp 48 miliar, dengan realisasi yang sebesar Rp12,16 miliar,”terangnya.

Sementara itu, revisi perda pajak yang dilakukan Pemkot Palembang, termasuk juga di dalamnya pajak BPHTB jadi Rp 60 juta turun dari sebelumnya Rp100 juta, 
Pajak restoran ada 2 klasifikasi Rp 9 juta – Rp 12 juta kena pajak 5 persen, dan di atas Rp 12 juta kena pajak 10 persen. 
“Sampai dengan 7 Juni lalu realisasi pajak hiburan 8,91 persen atau Rp 4,388 miliar,”pungkasnya

Artikel Terkait

Terbaru