Sumselmerdeka.com-Palembang, Plh Sekda Sumsel, H Akhmad Najib SH, MHum Mewakili Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru . Menghadiri Pertemuan dengan Pimpinan dan Anggota Komite II DPD RI Dalam Rangka Pengawasan Undang- Undang No 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air. Senin (14/6/2021)
HD melalui H Akhmad Najib Mengatakan dia sangat berterimakasih atas kunjungan Tim Komite II DPD RI karena sangat bermanfaat sekali untuk rakyat dan masyarakat.
“Kita berterimakasih kunjungan Komite II DPD RI , kunjungan ini sangat banyak sekali manfaatnya untuk sumsel antara lain informasi-informasi yang berharga tentang daerah, dukungan dari DPD RI sangat besar, jadi pertama mewakili Pak Gubernur untuk kunjungan ini sangat bermanfaat bagi sumsel yang areanya terdiri 17 kab/kota terutama terhadap pengendalian sumber daya air diberbagai wilayah,” ucap Najib
Sementara itu Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri juga mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari tugas dan fungsi komite II dalam pengawasan dan pelaksanaan undang-undang terkait pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya.
“ Yang pertama kami datang kesini terkait pengawasan terhadap Undang – Undang No 17 Tahun 2019 Termasuk Undang Undang Cipta Kerja yang baru saja di sahkan dan berlaku di seluruh Indonesia” Ucapnya.
Dalam kunjungan ini Wakil Ketua Komite II DPD RI juga menyinggung sedikit tentang Undang – Undang Cipta kerja yang menurutnya Kurang baik terhadap Daerah.
“Kita tadi sudah mendengar dari Provinsi Sumsel, Karena ada banyak Provinsi yang kita datengi Termasuk Sumsel ini bahwa Ternyata Undang Undang Cipta Kerja terdampak kurang baik kepada daerah terutama soal perizinan dan lain sebagainya oleh karena itu kita menyimpulkan dari dialog tadi kita akan merapatkan tentang hal itu dan kita putuskan di sidang Paripurna untuk di sampaikan di kementerian,” tutupnya