Sumselmerdeka.com-Palembang, Upah Minimum Kota (UMK) Palembang akan di tetapkan dan di bahas pada pekan depan, Hal ini di katakan Kabid Hubungan Industrial Disnaker Palembang, Fahmi Atta saat di konfirmasi awak media.
“Kami belum dapat menentukan apakah nanti ada kenaikan atau tidak karena baru akan di bahas pada pekan depan,” Kata Fahmi. Rabu (17/11/2021)
Sesuai dengan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja UMK palembang akan di tetapkan.
“Pembahasan nantinya akan sesuai dengan undang undang yang akan sudah di tetapkan yakni Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020,” Ujarnya.
Dalam aturan tersebut, salah satu acuannya yakni dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Karena itu, dia mengaku masih menunggu penetapan UMP untuk membahas UMK Palembang. Dia juga mengaku untuk perhitungannya nanti dilakukan oleh BPS.
“Jadi kita lihat saja nanti hasil rapat pekan depan apakah naik atau tetap,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam PP 31 tahun 2021 tentang pengupahan. Gubernur dapat menetapkan UMK dengan syarat tertentu yaitu rata-rata pertumbuhan ekonomi Kabupaten/Kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dan lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi. Naik pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun, selalu positif dan lebih tinggi dari provinsi.
Kemudian, UMK ditetapkan setelah penetapan UMK dan harus lebih tinggi dari UMP. UMK yang belum memiliki ketentuanupah minimum menggunakan formula perhitungan upah dengan tahapan menghitung relatif UMK terhadap UMP berdasarkan rasio daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, median upah, lalu ketiganya dirata-ratakan kembali berdasarkan rata-rata tiga tahun terakhir. Jika tidak dipenuhi maka Gubernur tidak dapat menetapkan UMK.
Perhitungan UMK dilakukan boleh oleh dewan pengupahan Kabuapten/kota lalu disampaikan ke Bupati/Walikota untuk di rekomendasikan ke Gubernur.(Iqbal)