Sumselmerdeka.com-Palembang, Sadra Nugraha alias caca tersangka kasus dugaan Korupsi Proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam Ogan Ilir, Sumatera Selatan yang merupakan kuasa direktur PT. Geovani Bersaudara Sukses Abadi mengembalikan uang kerugian negara untuk kedua kalinya, Rabu (5/05/2021).
Caca kali ini menyerahkan uang sebesar Rp.600 juta, uang tersebut diserahkan melalui kuasa hukumnya firli darta ke penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Uang pengembalian tersebut nantinya akan dititipkan ke pihak bank untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan, sebelumnya caca sudah mengembalikan uang sebesar Rp. 2 miliar dalam kasus ini.
Diketahui, berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan sumsel bahwa kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp.3,229 miliar.
Dalam proyek jalan cor pelabuhan dalam Ogan Ilir ini terdapat kekurangan volume pada proyek sehingga menimbulkan adanya kerugian negara.
“Aspidsus Kejati Sumsel, Victor Antonius menjelaskan, meskipun tersngka sudah beritikad baik dengan mengembalikan uang kerugian negara, namun proses hukum akan tetap berjalan,”jelasnya.
“Pengembalian uang tersebut tidak akan menghapus proses hukumnya, sampai saat ini proses hukum tetap berjalan dalam kasus ini dan sesegera mungkin dilimpahkan ke pengadilan,”ujar Anton.
Penyidik Kejati Sumsel dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka yakni Fauzi sebagai PPTK dan Sadra Nugraha yang merupakan kuasa direktur PT.Geovani Bersaudara Sukses Abadi dan bertindak sebagai kontraktor dalam proyek tersebut.