Sumselmerdeka.com-Palembang, Pemerintah Kota Palembang Mengeluarkan Surat Edaran untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat ditengah menjalankan PPKM Level 4, Gubernur Sumatera Selatan mengatakan Masyarakat Harus Bersabar dengan keputusan tersebut Hanya Sampai 2 Agustus.
Dikarenakan sesuai aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 , kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
“Bagi daerah yang level PPKM nya level 4 mall diwajibkan ditutup. Masyarakat harap bersabar, karena ini semua demi kepentingan bersama,” kata Deru
Rabu (28/07/2021).
Ia juga menambahkan, Pengeluaran Surat Edaran Walikota itu juga untuk membantu agar masyarakat tidak berkerumun dan bisa menurunkan anggka Covid-19 Di Kota Palembang.
“Sabar sajalah kan tidak lama juga, cuma sampai tanggal 2 Agustus. Awali dengan niat tulus dan ikhlas bahwa ini sebagai ikhtiar kita memutus mata rantai Covid-19,” jelas Deru.
Pemprov Sumsel tidak main-main dalam penanganan Pandemi Covid-19, untuk tahun ini Deru menegaskan pihaknya tidak membatasi anggaran alias unlimited anggaran untuk penangan Pandemi Covid-19 di Bumi Sriwijaya ini.
“Saat dibutuhkan, semua kita upayakan untuk dipenuhi. Misal alat kesehatan hingga kebutuhan pangan, Untuk anggaran Covid-19 tahun ini saya tegaskan tidak ada batas,” pungkas Deru.