Sumselmerdeka.com-Palembang, Pemerintah pada hari ini, Senin (22/11/2021) akan mengumumkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 Se-Indonesia selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa tujuan penerapan PPKM
Level 3 di seluruh daerah di Indonesia saat libur Nataru ialah untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, Pemerintah Kota Palembang akan melarang pegawai baik ASN dan Non PNSD untuk cuti mudik keluar Palembang dan selama penerapan aturan itu, tempat fasilitas umum seperti BKB ditutup. Sementara mall dan tempat hiburan boleh buka dengan pembatasan.
“Boleh ke mall namun kapasitasnya hanya di perbolehkan 50 persen, dan benar-harus diperketat soal aturan tidak boleh mudik ini,” katanya, Senin (22/11/2021).
Sementara untuk penyekatan kawasan perbatasan kota, Pemkot akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Soal penyekatan dan larangan mudik untuk masyarakat umum akan dikoordinasi lagi,” katanya.
Dalam pengawasan terhadap pegawai dimasa tersebut nanti, pihaknya akan melakukan monitoring, dan cek secara langsung data di lapangan ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pengawasan melalui setiap Kepala OPD, kemudian kita juga lakukan kroscek antara data dan lapangan,” katanya.
Untuk itu, Dewa mengatakan pelarangan mudik dan Prokes yang ketat di lakukan saat nataru nanti untuk mengatisipasi Palembang yang sudah masuk PPKM Lv2
“Kita antisipasi saja, apalagi masih dilevel 2 untuk Palembang. Dengan cara tak banyak mobilisasi dengan liburan akhir tahun atau tahun baru,” katanya.(Iqbal)