Sumselmerdeka.com-Palembang, Kasus Covid-19 terus melandai, Kini PT KAI Divre III Palembang telah mengizinkan anak anak yang berusia di bawah 12 tahun untuk naik Kerata Api namun dengan syarat syarat yang di wajibkan.
Manajer Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub), yakni SE Kemenhub Nomor 89 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.
“Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan,” katanya,Kamis (04/11/2021).
Aida menuturkan syarat tersebut di antara lain yakni, hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
“Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin,” katanya.
Aida pun mengajak agar masyarakat yang akan menggunakan kereta api tetap disiplin protokol kesehatan.
Menurutnya, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.
“KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” pungkasnya.(Iqbal)