Sumselmerdeka.com-Palembang, PPKM Kota Palembang di perpanjang sampai 6 September, namun Instruksi mendagri memberikan kelonggaran untuk beraktifiktas meski masih PPKM Level 4.
Diketahui kelonggaran untuk kegiatan masyarakat dalam beraktivitas, diantaranya dengan dibukanya Mall yang ada di Kota Palembang, dibukanya cafe cafe dengan capaian kapasitas 25% pengunjung, dan untuk beribadah dimasjid maksimal diperbolehkan 50% jemaah.
Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra mengatakan, pemerintah telah banyak memberikan kelonggaran untuk kegiatan masyarakat dalam beraktivitas, diantaranya dengan dibukanya Mall yang ada di Kota Palembang, dibukanya cafe cafe dengan capaian kapasitas 25% pengunjung, dan untuk beribadah dimasjid maksimal diperbolehkan 50% jemaah.
“Alhamdulillah, meskipun Palembang PPKM nya diperpanjang, namun untuk kegiatan masyarakat pemerintah telah banyak melakukan kelonggaran terhadap aktivitas warga,” Kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra Di Polda usai Rapat Kordinasi Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan PPKM di Prov Sumsel. Rabu, (25/08/2021).
Dikatakannya, seperti acara keluarga seperti pernikahan tidak boleh makan di tempat karena bisa membuat kerumunan.
“Untuk acara hajatan seperti pernikahan juga telah diperbolehkan, namun harus tetap dengan prokes dan untuk makannya tidak boleh ditempat atau sistem drive thru,” jelasnya.
Lanjutnya, hal ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat. Karena masyarakat Sumsel telah banyak membantu pemerintah untuk melakukan penurunan angka covid 19 dengan cara tingkat kesadarannya yang tinggi dalam hal meningkatkan testing dan menjaga prokes.
“Kelonggaran ini merupakan apresiasi pemerintah kepada masyarakat, karena telah membantu melakukan tingkat kesadaran testing yang tinggi,” pungkasnya.