Sumselmerdeka.com-Palembang, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bergulir di perpanjang lagi sampai 8 November 2021.
Untuk di ketahui, Kali ini Sumatera Selatan tidak ada lagi yang masuk PPKM level satu, Seluruh Kota dan Desa masuk PPKM Level dua dan tiga.
Menanggapi hal itu, Gubernur Sumatera Selatan mengatakan itu semua karena butuh kesadaran dari masyarakat.
“Kalau tadinya ada level dua jadi level tiga berarti kesadaran masyarakatnya dituntut untuk lebih disiplin lagi,” kata Deru saat di bincangi awak media (21/10/2021).
Masih kata Deru, dengan naiknya level PPKM di beberapa kabupaten/kota tersebut artinya masyarakatnya sempat kendor disiplinnya.
“Untuk itu harus tetap dalam kondisi waspada dan tetap terapkan protokol kesehatan (Prokes) secara disiplin seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak,” katanya singkat.
Sementara itu menurut Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, di Sumsel kali ini untuk kabupaten/kotanya ada di level dua dan tiga.
“Ada sembilan Kabupaten/Kota yang level dua dan delapan Kabupaten level tiga,” katanya.
Berikut rincian level PPKM di Provinsi Sumsel, untuk level dua yaitu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, Kota Pagaralam, Kota Lubuklinggau dan Kota Prabumulih.
Level tiga yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Kabupaten Panungkal Abab Lamatang Ilir (Pali) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).(Ibl)