Sumselmerdeka.com-Palembang, Kasus Perceraian di Kota Palembang meningkat semenjak Pandemi Covid-19, terbukti setiap bulannya ada 250 sampai 300 kasus masuk pengadilan agama Palembang.
“Selama pandemi ini, tiap bulannya data yang masuk ke kami sebanyak 250 sampai 300 kasus perceraian,” Ujar Ketua Pengadilan Agama Palembang, Mahmud Dongoran MH usai audiensi bersama Walikota Palembang H Harnojoyo di Rumah Dinas Walikota, Selasa (14/09/2021).
Diketahui, dikarenakan sulitnya ekonomi yang terjadi saat Pandemi Covid-19 ini, banyak pasangangan suami istri (Pasutri) yang mangajukan penceraian pada umur 30 sampai 40 tahun.
“yang lebih banyak mengajukan perceraian pada usia 30 sampai 40 tahun,” Kata Mahmud.
Lanjutnya, dari jumlah pasutri yang mengajukan perceraian, rata rata yang mengajukan perceraian adalah dari pihak istri. Dengan alasan suaminya tidak bisa menafkahi mereka dan anak anaknya.
“Kebanyakan dari pihak istri yang mengajukan perceraian,”terang dia.
Saat di bincangi apakah ada peningkatan semenjak pandemi covid-19, ia mengatakan ada peningkatan 10 persen.
“Meningkat sekali, dibandingkan dengan sebelumnya saat ini meningkat 10 persen,” Kata Mahmud.
Sementara itu, Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, Pemerintah Kota Palembang telah berupaya untuk mengatasi hal tersebut.
“Kami Pemkot telah berupaya untuk mengatasi hal tersebut, selama ini kami sudah berikan kelonggaran untuk beraktivitas mencari nafkah,” ujarnya.