Sumselmerdeka.com-Palembang. Pemerintah Kota Palembang mulai hari ini Jumat (09/07/2021) berlakukan pengetatan PPKM Mikro.
Sebagai informasi, Palembang masuk dalam jajaran 43 kabupaten/Kota di Indonesia di luar Pulau Jawa yang diberlakukan pengetatan PPKM Mikro.
Covid-19 di Palembang masih naik, sehingga Palembang menerapkan kebijakan pengetatan PPKM Mikro berdasarkan rekomendasi dari pusat dan Surat Edaran Walikota Palembang No.25/SE/DINKES/2021 Tanggal 07 Juli 2021.
Dalam pengetatan PPKM Mikro ini diharapkan dapat menurunkan angka kasus covid-19.
Ada 11 Poin yang harus dipatuhi dalam penerapan PPKM Mikro yakni :
- Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
Setiap hari kita akan melaksanakan Pengecekan Kantor dll untuk memastikan aturan tersebut di laksanakan kecuali sektor Esensial (keamanan, Pangan, Konstruksi dll). - Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
Sudah Berjalan. - Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
Laksanakan Pengawasan. - Untuk makan di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
Rumah makan, Warung Tenda, Pedagang Kaki dll yg sifatnya menyediakan tempat Untuk makan di Tempat, DILARANG - Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
Perketat Pengawasan - Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
Tukang bangunan dll boleh bekerja dengan tetap mematuhi Prokes - Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan SEMENTARA.
- Semua fasilitas publik ditutup sementara.
Tempat wisata, Taman, hiburan, bioskop dll wajib Tutup. - Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
Pelaksanaan Acara Resepsi Pernikahan maksimal 30 orang, dan dilarang Prasmanan.
Hajatan (Sunat dll) diperbolehkan dengan maksimal 25% dari Kapasistas Tempat - Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup, Pelaksanaan via Vicon.
- Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.