Sumselmerdeka.com-Palembang, Pemutihan pajak yang di adakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dimulai pada hari ini (01/10/2021) Sudah di Gelar.
Program pemutihan pajak tersebut, berupaya untuk membantu meringankan masyarakat terhadap pembayaran pajak bermotor yang sudah menunggak beberapa tahun.
Dari pantaun awak media Sumselmerdeka.com salah satu kantor Samsat UPTB Wilayah Palembang I, mulai terlihat ramai masyarakat untuk membayar pajak, Selain membayarkan pajak, beberapa diantaranya masih sekedar bertanya terkait kebenaran program itu.
“Alhamdulillah jika memang benar, tadi masih bertanya dulu apakah ada pemutihan pajak atau tidak. Mungkin minggu depan baru bayar,” ujar Iqbal yang menunggak pajak kendaraannya sejak 2018 lalu di Samsat UPTB Wilayah Palembang I.
Meski belum menghitung berapa nilai pajaknya, setidaknya ada keringanan dari total biaya yang harus ia bayarkan.
“Setidaknya ada keringanan untuk bayar nanti,”ungkapnya.
Kepala UPTB Wilayah Palembang I Firman Lustian didampingi Ardianza, Kasi Penetapan dan Yani Rohayani Kasi Penagihan mengatakan, keringanan pajak yang diberikan berupa pembebasan PKB progresif dan penghapusan sanksi administrasi denda bunga PKB plus denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
“Jumlah tunggakan di wilayah kita sekitar 11 ribuan kendaraan, tapi itu data kotor ya, termasuk kendaraan yang sudah dimutasi tapi tidak melapor, tidak terpakai lagi, rusak dan lainnya,” ujarnya.
Menurutnya 11 ribuan itu, sekitar 70 persennya adalah kendaraan roda dua, sisanya roda empat.
“Tunggakannya bervariasi, ada yang sejak 2015, 2016. Adanya program ini agar mereka tergerak untuk membayar pajak dan meningkatkan PAD, sehingga kedepannya tidak menunggak lagi,” tambahnya.
Masih katanya, di hari pertama program keringanan pajak ini, belum terlihat peningkatan kunjungan karena masih awal.
“Mungkin karena masih awal, tapi kita akan terus sosialisasikan,” bebernya.