Sumselmerdeka.com-Palembang, Pemprov Sumsel akan bertindak tegas untuk mafia tanah yang merepotkan Pemerintah.
Dalam kesempatan peringatan HUT Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) ke-61 Herman Deru menjadi inspektur upacara mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti mafia tanah baik para pegawai yang terlibat dalam mafia tanah ini.
“Jangan jadi mafia tanah, saya tak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas, bahkan kepada pegawai yang ikut terlibat,” ujar Deru, Sabtu (25/09/2021).
Deru menuturkan, kejahatan pertanahan atau mafia tanah ini kerap meresahkan masyarakat. Ia meminta Kanwil ATR/BPN dan jajarannya untuk fokus melakukan upaya pencegahan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
“Para mafia tanah ini biasanya praktik dengan modus kepemilikan lahan tanah-tanah utamanya yang belum bersertifikat. Karena itu, masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat harus segera mengurus, sebab banyak kegunaannya. Selain aset tanah aman, sertifikat juga bisa digunakan untuk modal sebagai upaya perbaikan ekonomi keluarga,” jelasnya.
Dalam peringatan itu, tema yang diusung tentang Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional. Katanya, Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dengan turunannya bisa mendorong investasi dengan perbaikan dan kemudahan dalam perizinan khususnya bagi UMKM.
“UUCK yang salah satu tujuannya adalah memperbaiki persoalan perizinan kegiatan berusaha, telah memberikan ruang yang lebih luas dan peran penting bagi tata ruang sebagai ujung tombak dalam pemberian izin berusaha,” jelasnya. Dukungan kemudahan perizinan katanya, diberikan melalui penyederhanaan persyaratan.
Di mana hanya ada tiga persyaratan dasar yang dibutuhkan yakni kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan dan detail tata ruang (RDTR) yang harus dipercepat penerbitannya.
“Terkait tata ruang, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan inovasi dan terobosan Geographyc lnformation System Tata Ruang (GISTARU) di antaranya RTR-Online, RDTR Interaktif, RTR-Builder, Konsultasi Publik Online dan Protaru,” tukasnya.
Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sumsel, Pelopor menambahkan, UUCK akan mempermudah semua persyaratan menciptakan lapanga kerja.
“Persyaratan dimudahkan bagi UMKM, menengah dan investor,” ujarnya.
Terkait dengan redistribusi sertifikat tanah yang diserahkan Presiden kepada 120 ribuan pemilik secara nasional kepada 127 daerah, di Sumsel ada 1.200-an. Sebagian besar sertifikat yang diberikan merupakan penyelesaian konflik agraria yang sudah bertahun.
“Masih ada juga yang masih dalam penanganan,” tambahnya.
Dalam peringatan itu pihaknya juga mengukuhkan gugus tugas reforma agraria di kabupaten/kota dan provinsi.
“Ini kerja bersama dalam gugus tugas reforma agraria ada perwakilan masyarakat, penggiat dan lainnya untuk memastikan permasalahan agraria di Sumsel, utamanya yang berspektrum luas secepatnya bisa ditangani dan diselesaikan,”tukasnya.