Sumselmerdeka.com-Palembang, Heboh masyarakat Sumsel karena ada sebuah Gambar akan di adakanya pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemprov Sumsel.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru membenarkan Gambar yang sedang Viral tersebut, Dikatakan Deru Pemutihan pajak tersebut membantu masyarakat untuk membayar pajak.
“Ia kita putihkan pajak kendaraan bermotor, mau nunggak sehari, setahun, dua tahun, tiga tahun ataupun empat tahun dendanya akan kita hapuskan,”Kata Herman Deru saat di jumpai awak media di kantornya, Rabu (29/09/2021).
Menurut dia, diadakanya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor didasari belum maksimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor.
“Memang kemarin belum maksimal sehingga kita putihkan pajak ini agar lebih maksimal (PAD) lagi dan juga pelayanan yang diberikan. Agar bisa memulihkan ekonomi dan pemilik kendaraan tidak terbebani dengan denda-denda administratif,” jelasnya.
Selain itu, program diluncurkan kembali dengan harapan dapat membantu masyarakat yang tentunya terdampak yang mengalami kesulitan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.
“Kebijakan ini juga bertujuan mendorong wajib pajak semakin bergairah membayar Pajak Kendaraan, ” ujar Herman Deru.
Diketahui Program ini akan mulai dberlaku dari tanggal 1 Oktober s.d 31 Desember 2021. Serta ada dua kategori yang akan mendapatkan pemutihan beban pajak Kendaraan Bermotor pertama Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif dan Kedua Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor & Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.