Sumselmerdeka.com-Palembang, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 termasuk untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan di batasi.
Pasalnya sudah ada Surat Edaran Gubernur Sumsel yang kedua tentang memberlakukan pegawai ASN untuk melakukan pembatasan saat jam bekerja dan pembatasan jumlah karyawan untuk melakukan kegiatan dinas di kantor.
Dari Pantauan awak media, Selasa (27/07/2021), beberapa kantor dinas di Provinsi Sumsel telah melakukan pembatasan untuk jumlah karyawan yang bekerja dikantor.
Sekretaris Dinas Pendidikan Sumsel, Markoginta mengatakan, surat Edaran Gubernur Sumsel untuk yang kedua kalinya telah dilaksanakan di ruang lingkup dinas tersebut. Sejak diberlakukan surat edaran dari Gubernur Sumsel, staf kantor tersebut dibagi menjadi dua shift dalam melakukan pekerjaan dikantor.
“Sudah dilakukan 25 persen pegawai yang melakukan pekerjaan dikantor, sisanya bekerja dari rumah,” ungkapnya kepada awak media.
Markoginta menuturkan, Selama Surat Edaran Gubernur Sumsel di tetapkan, seluruh staf kantor yang ada di kantor yang awalnya bekerja Full seharian. Kini di bagi 2 Shift, shift pertama dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB. Dan shift kedua dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
“Diberlakukan pembagian dua shift dalam jam kerja, ada yang pagi dan ada yang siang. Dari jam 07.00 WIB sampai jam 12.00 WIB, dilanjutkan dengan jam berikutnya sampai jam 15.00 WIB,” pungkasnya.
Diketahui, Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sedangkan WFO hanya 25%.
Setiap hari kita akan melaksanakan Pengecekan Kantor dll untuk memastikan aturan tersebut di laksanakan kecuali sektor Esensial (keamanan, Pangan, Konstruksi dll).