Sumselmerdeka.com-Palembang, Penerapan tilang elektronik (e-Tilang) atau ‘Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)’ di Kota Palembang wilayah Polda Sumsel sudah mulai uji coba untuk memberlakukan tilang elektronik.
Tilang elektronik tersebut dioperasikan dengan bantuan kamera pemantau CCTV yang ditempatkan di sejumlah titik.
Pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan jika terjadi pelanggaran.
jenis pelanggaran yang terdeteksi ETLE dan besaran dendanya, dikutip dari kompas.
- Menggunakan gawai (telepon seluler), denda Rp 750.000.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman, denda Rp 250.000.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000.
- Tidak memakai helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), denda Rp 250.000.
- Memakai pelat nomor palsu, denda maksimal Rp 500.000.
“Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol CF Hotman Sirait mengatakan penerapan tilang elektronik diharapkan bisa meminimalkan pelanggaran lalu lintas pengendara roda dua maupun roda empat.
Penerapan ETLE tujuannya bukan untuk mencari pelanggar lalu lintas, tetapi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas di jalan raya walaupun tidak ada petugas,”katanya.
Proses penindakan terhadap pengguna kendaraan yang terekam kamera perangkat e-Tilang, dengan pengiriman surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar.
Dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran.