Sumselmerdeka.com-Palembang, Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru Menyerahkan Satyalancana Karya Satya sebagai bentuk perhatian Pemerintah terhadap para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki loyalitas.
“Tadi baru kita serahkan sesuai rencana untuk ASN kalau pengabdiannya sudah 10 tahun 20 tahun dan 30 tahun yang perunggu, perak dan emas,” Kata Herman Deru Usai penyerahan Satyalancana Karya Satya dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke-76 di Griya Agung Palembang, Jum’at (13/08/2021).
Diketahui Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya PNS dibedakan menjadi 3 (tiga) macam, yaitu :
Satyalancana Karya Satya berwarna perunggu, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
Satyalancana Karya Satya berwarna perak, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 20 ( dua puluh) tahun.
Satyalancana Karya Satya berwarna perunggu, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 30 ( tiga puluh) tahun.
Deru Juga Mengatakan bahwa pemberian Satyalancana Karya Satya ke pada ASN ini adalah penghargaan Negara.
“Jadi bahwa peristiwa pemberian ini penghargaan negara, kepada ASN yang sudah mengabdikan dirinya menjadi asn dengan dedikasi dan disiplin yang tinggi maka negara memberikannya,”ucapnya.
Lebih Lanjut, ia memesankan keseluruh ASN harus istiqomah megabdi kepada negara dan melayani masyarakat
“Keistiqomah an nya itu jiwa mengabdi kepada negara dan melayani masyarakat itu yang harus istiqomah apapun jabatan dan pangkatnya,”tutupnya
Di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1994 tentang Tanda Kehormatan Tanda Satyalancana Karya Satya disebutkan bahwa penganugerahan Satyalancana Karya Satya merupakan penghargaan dari Negara terhadap PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah serta penuh dengan pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin, sehingga dapat dijadikan teladan bagi pegawai yang lainnya. Syarat-syarat untuk mendapat tanda kehormatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1959 tentang Ketentuan-Ketentuan Umum mengenai Tanda-Tanda Kehormatan.