Sumselmerdeka.com-Palembang, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru masih menunggu hasil dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel terkait Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Saya sekarang masih menunggu laporan hasil dari Disnakertrans,” ujarnya saat di konfirmasi di Griya Agung Palembang, Kamis (18/11/2021).
Deru menuturkan, saat ini ia masih belum mendapatkan informasi pasti mengenai penetapan UMP di Sumsel tahun 2022 mendatang.
“Disnakertrans belum ada laporan, jadi belum ada kepastian,” timpalnya.
Di beritakan sebelumnya, UMP di Sumsel ditahun 2021 berkisar Rp 3.144.000. Kemudian Untuk perhitungan di tahun 2022 tidak mengalami kenaikan diperkirakan masih tetap pada angka yang sama ditahun 2021.
Namun, hal tersebut belum menjadi keputusan mutlak dikarenakan belum ada penetapan pasti dari gubernur Sumatera Selatan.
Penetapan tersebut selambatnya akan ditetapkan pada 21 November. Namun, mengingat tanggal tersebut jatuh pada hari minggu, kemungkinan akan ditetapkan secepatnya besok, 19 November.(iqbal)