Sumselmerdeka.com-Palembang, Pajak merupakan satu dari instrumen perpajakan yang dimiliki negara dalam rangka membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Salah satunya adalah Pajak kendaraan bermotor, Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) saat ini ada sedikit penambahan syarat yang harus dibawa oleh wajib pajak.
Dalam membayar Pajak kendaraan bemotor wajib pajak harus menyertakan fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat berkas pembayaran selain fotocopy KTP dan Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kebijakan Baru ini di keluarkan oleh instansi terkait yaitu Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Sumsel melalui surat Nomor : 555/000335/Puslia/Penda, dalam hal Verifikasi dan Validasi data wajib pajak dikeluarkan tanggal 18 maret 2021.
Kebijakan baru ini telah berlaku kurang lebih dua minggu, sehingga banyak wajib pajak belum mengetahui tentang hal ini dan harus kembali kerumah untuk mengambil Kartu Keluarga (KK) untuk melengkapi syarat pembayaran.
Terkait surat yang dikeluarkan Bapenda Sumsel tersebut bertujuan untuk memverifikasi dan memvalidasi data, sehingga untuk kedepannya data wajib pajak telah valid dan dapat dijadikan acuan dalam menjaring wajib pajak yang belum membayarkan kewajibannya.
Kedepan untuk setiap perubahan data atau validasi data yang telah dilakukan agar tetap melampirkan arsip ataupun dokumen yang dibutuhkan, diharapkan bagi wajib pajak yang ingin membayar kewajibannya agar membawa Kartu Keluarga (KK).