Sumselmerdeka.com-Palembang, Berupaya untuk mempercepat masyarakat untuk Membayar Wajib Pajak Kendaraan Bermotor, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan melalui UPTB Wilayah Palembang I mengelar razia sekaligus himbaun kepada masyarakat Sumsel untuk kendaraan roda dua dan empat yang belum membayar pajak.
Dalam razia tersebut, pihak Samsat Palembang 1 menggandeng pihak kepolisian, Jasa Raharja dan Bank Sumsel Babel (BSB) yang di gelar di jalan POM IX, sekitaran Kambang Iwak dan lainnya.
“Kami melakukan itu lebih kepada sosialisasi dan menghimbau pemilik kendaraan agar patuh dan taat membayar pajak,” ujar Kepala UPTB Wilayah Palembang I, Firnaz Lustian, melalui Yani Rohayani, Kasi Penagihan saat di jumpai di ruangannya, Senin (08/11/2021).
Yani juga menyebutkan, dalam kegiatan tersebut setidaknya ada 30 kendaraan
Yang terjaring Razia (Belum bayar Pajak) dan sebanyak 10 kendaraan yang berplat di luar Sumsel
“Setidaknya ada 10-15 kendaraan yang memakai plat luar Sumsel, jika setelah 90 hari atau lebih harus melakukan BBNKB,” ujarnya.
Untuk di ketahui, program tersebut sudah di gelar sejak 2 November lalu hingga 11 November mendatang dan Pihak Samsat 1 Palembang menyiapkan pembayaran pajak di lokasi tersebut jika ada masyarakat ingin membayar pajak kendaraan bermotornya.
“Dalam program itu, masyarakat bisa langsung membayar pajak kendaraannya di tempat pemeriksaan berlangsung, telah kami sediakan,”Jelasnya.

Sementara itu,Kasi Penetapan UPTB Wilayah Palembang I, Ardianza menambahkan, realisasi di Samsat Palembang I hingga Oktober telah mencapai 90,5 persen. Pihaknya, optimis realisasi di akhir tahun nanti mencapai 110 persen.
“Sisa dua bulan, November dan Desember ini kami harap lebih tinggi dan memenuhi target bahkan melebihi yang ditentukan Bapenda,” ujarnya.
Dijelaskannya, terjadi kenaikan jumlah wajib pajak yang membayar ditengah keringanan PKB progresif dan penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak plus denda bunga BBNKB.
“Naik hampir dua kali lipat, jika rata-rata 400 WP yang membayar kini dengan ada keringanan menjadi 700-800 WP per hari. Naik 70-80 persen, rata-rata perhari menjadi Rp 400 jutaan,” ujarnya.
Menurutnya, Program Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yakni keringanan pajak itu
sangat efektif. Namun bukan memanjakan WP dengan pelaksanaan program keringanan, tapi sebagai upaya pemulihan ekonomi di masa pandemi.
“Kami juga harapkan WP menggunakan kesempatan ini sebaik mungkin, sebab progran ini belum tentu dilakukan setiap tahun,” tukasnya.(Iqbal)