Sumselmerdeka.com-Palembang, Calon jemaah haji indonesia banyak yang sudah membatalkan pergi ke tanah suci di karenakan pemerintah menunda penyelenggaraan haji 1442 H/2021 Di karenakan Pandemi Covid-19.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Palembang, H.Deni Priansyah Menjelaskan, Sudah ada 8 Orang Jemaah Mengundurkan diri karena banyak yang sudah sakit dan tidak punya uang lagi , jadi oleh sebab itu mereka menarik uang mereka kembali.
“Ada 8 orang jemaah yang sudah tarik setoran awal dan uang pelunasan, otomatis mereka mengundurkan diri. Karena kalau daftar dari awal lagi harus antre 20 tahunan. Jadi ketika jemaah menarik setoran awal dia sudah dianggap mengundurkan diri. Alasannya macam-macam, ada yang sudah sakit ada juga yang tak punya uang lagi, ” kata Deni kepada awak media.
Di karenakan hal itu Deni juga menjelaskan cara persyaratan untuk pengambilan dana Calon Haji yang sudah membatalkan keberangkatan.
“Jika calon jemaah melakukan penarikan setoran awal, maka otomatis nomor kursi atau antrean jemaah haji tersebut akan dicabut dan dianggap mengundurkan diri. Ini yang dilakukan oleh 8 orang jemaah tersebut, ” tutur dia.
Sementara itu untuk jenis penarikan kedua, yaitu penarikan dana pelunasan dana haji. Penarikan dana ini dilakukan tanpa mengambil dana setoran awal.
“Bagi jemaah haji yang tertunda keberangkatannya dan hanya menarik setoran pelunasan Rp10 juta, berarti mereka masih dianggap sebagai calon peserta haji yang akan datang. Dengan kata lain nomor antreannya tidak hilang. Tinggal menyesuaikan dengan ketetapan di tahun depan, jadi mereka tinggal nambahi berapa dana yang kurang,” jelas Deni.
Terkait persyaratan yang harus dipenuhi untuk penarikan dana ini, calon jemaah hanya harus membuat surat permohonan di atas materai, yang dilengkapi dengan bukti penyetoran uang di bank, bukti peserta haji, dan disertakan nomor rekening.