spot_img
Rabu, Desember 6, 2023
spot_img
BerandaBisnisGerai Makanan Siap Saji Wajib Terapkan Take Away Selama PPKM Skala Mikro

Gerai Makanan Siap Saji Wajib Terapkan Take Away Selama PPKM Skala Mikro

Sumselmerdeka.com-Palembang, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah telah menetapkan PPKM Skala Mikro dimana gerai-gerai siap saji dan yang menimbulkan kerumunan telah di tetapkan harus melayani pesanan makanan untuk tidak makan ditempat atau Take away pada pukul 17.00 WIB.

PPKM Mikro bertujuan baik untuk menekan angka sebaran Covid-19 bukan untuk mengurangi aktivitas ekonomi masyarakat.

Dalam penerapan PPKM Mikro tetap mengedepankan penanganan tiga aspek yakni kesehatan, ekonomi dan sosial. 

Untuk itu Himbauan yang dilakukan tim gugus tugas penanganan covid 19 (Satgas) Polrestabes dan Kodim 0418 Palembang kepada salah satu Gerai Makanan siap saji yang buka 24 jam, yang berada di Jalan Merdeka, Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Rabu malam (07/07/2021) pukul 22.00 di lakukan agar gerai makanan itu tidak melayani orang yang berkerumunan pada jam yang sudah di tetapkan

Himbauan ini dilakukan mengingat saat ini kasus covid 19 di Palembang mengalami peningkatan, dimana seharusnya Gerai Makanan siap saji tersebut sudah harus melakukan take away pada pukul 17.00 WIB, namun pukul 22.00 WIB masih tetap menerima pengunjung untuk makan ditempat.

“Hari ini kita masih berikan teguran saja, namun apabila kedepannya akan kita tindak lanjuti,” kata Kabag Ops Polrestabes Palembang AKBP Eddy Aprianto Haka ST Msi.

Artikel Terkait

Terbaru