Sumselmerdeka.com-Palembang,Terkait Kapan Pelaksanaan Belajar Tatap Muka Kepala Dinas pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Riza Pahlevi menegaskan bahwa PTM harus mempunyai izin dari wali siswa/orang tua siswa.
“Saran dari Gubernur pelaksananaan tatap muka tetap harus ada izin dari orang tua,” kata Riza, Jum’at (27/08/2021).
Lebih lanjut, Riza mengatakan Jika wali murid telah membuat pernyataan tertulis, maka Sekolah memfasilitasi melaksanakan dengan teknis 50 persen atau 25 persen. Teknisnya itu dari Sekolah dan bekerjasama dengan gugus tugas di Sekolah, gugus tugas berkoordinasi dengan gugus tugas kabupaten kota provinsi yang tidak lain untuk mengawasi seluruh sekolah yang akan mengadakan PTM.
“Jika memang sekolah ingin menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas sekolah harus bekerjasama dengan gugus tugas, dan untuk sekolah ditingkat Kabupaten atau kota juga sama harus bekerjsama dengan gugus tugas ditempat mereka masing-masing,”ungkap Riza.
Lanjutnya para orang tua juga harus tau kedatangan dan kepulangan anaknya dan harus mengkondisikan anaknya jika sudah pulang sekolah
“Jangan ketika pulang dari sekolah sang anak menongkrong di cafe atau tempat-tempat yang berkerumun,” ujar Riza.
Riza menegaskan bahwa jika terjadi indikasi klaster baru di sekolah maka PTM akan berubah menjadi sekolah daring lagi.
“Iya kalau pembelajaran tatap muka menyebabkan klaster baru maka harus segera ditutup dan dilanjutkan dengan pembelajaran secara daring kembali,” tutupnya.