Sumselmerdeka.com-Depok, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok menggagalkan pengiriman paket narkotika jenis ganja ke dalam Rutan. Berawal dari kecurigaan petugas dengan adanya kiriman paket yang dibawa melalui jasa ojek online.
Plh. Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Irvan Muayat mengatakan, pihaknya menggagalkan penyelundupan tersebut berawal dari petugas di pintu utama yang menerima barang berupa satu kantong plastik berisi dua buah dus susu dari kurir pengemudi ojek online untuk warga binaan.
Dengan peraturan rutan bahwa barang dan makanan yang dibawa kurir harus diperiksa terlebih dahulu dan disaksikan langsung oleh kurir.
“Saat diperiksa ditemukan narkotika jenis ganja yang dikemas dalam kotak dus susu,” ujar Irvan, Rabu (14/07/2021).
Ia mengungkapkan ganja yang ditemukan memiliki berat mencapai satu kilogram dan 20 butir obat yang diduga ekstasi.
Irvan melanjutkan, pihaknya curiga dari kotak susu yang dibawa sangat berbeda beratnya dengan kotak susu asli.
“Petugas merasa janggal karena kotak susu yang dibawa kurir terasa lebih berat dibandingkan kotak susu asli,” jelasnya.
Atas temuan tersebut Rutan Kelas 1 Depok melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dan pihak kepolisian.
Pihaknya juga telah menyerahkan barang bukti tersebut untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
“Kami telah serahkan barang bukti kepada kepolisian untuk melakukan pengembangan sebagai upaya pemberantasan narkotika,” pungkasnya.